Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten BS menegaskan kepada para camat dan kades untuk mengevaluasi kembali para perangkat desa yang belum berijazah SMA sederajat untuk di berhentikan dengan hormat sesuai aturan yang ada saat ini.
Sebab dalam UU Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa wajib lulusan pendidikan minimal SMA sederajat. Karena itu, bagi perangkat desa yang tidak berpendidikan sesuai ketentuan tersebut, maka harus dievaluasi dan diberhentikan dengan hormat sesuai aturan yang berlaku.
DPMD BS sudah menyurati masing-masing Pemdes, terkait ketentuan aturan mengenai perayaratan perengkat desa yang tidak memenuhi syarat untuk dievaluasi. “Kami sudah menyurati seluruh Pemdes agar dilakukan evaluasi bagi perangkat desa yang tidak berijazah SMA, aturan ini harus ditaati,” ujar Kepala DPMD BS Hamdan Syarbaini S.Sos.
Dikatakan Hamdan, evaluasi ini juga dilakukan untuk kaderisasi sehingga menjadi perhatian dalam memilih perangkat di masing-masing desa. “Termasuk jika sudah berumur 60 tahun, maka dipensiunkan dan dipilih lagi perangkat desa yang baru melalui mekanisme seleksi,” jelas Hamdan.
Dalam perekrutan perangkat desa yang baru, pemerintah desa membuat tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi pengisian perangkat desa yang kosong. “Apabila ada perangkat desa yang kosong maka Pemdes membentuk timsel untuk menyeleksi calon perangkat yang baru sesuai aturan UU,” pungkasnya.(one)
